PALEMBANG – Pada hari Senin (02/12) bertempat di Kantor Pusat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) telah berlangsung kunjungan reses anggota DPRD Kota Palembang Dapil VI dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat untuk manajemen SMBR.
Kunjungan Reses dipimpin langsung oleh Dr H Fauzi Achmad SH MH bersama anggota, Siti Suhaifa (
PKB), Sukri Zen (Gerindra), M. Firmansyah SE, MM (PDIP), Fahri Ardianto (Golkar), Ali Subri (Nasdem), Fauzi Ahmad (PAN), Zainal Abidin (Demokrat) dan Ilyas Hasbullah (Demokrat)
Kunjungan para anggota DPRD
Kota palembang ini guna meningkatkan kerjasama serta mengajukan beberapa
usulan kepada pihak SMBR untuk
ditindaklanjuti.
“Tujuan kami kesini selain
bersilaturahmi juga mengajukan beberapa usulan untuk ditindaklanjuti seperti
pembangunan jalan” kata Ketua Reses Dapil VI sekaligus anggota DPRD Kota
Palembang Dr H Fauzi Achmad SH MH saat kunjungan ke SMBR.
Ia melanjutkan sejauh ini pihak SMBR sudah melaksanakan pembangunan
jalan dan fasilitas umum lainnya di
lingkungan sekitarnya dengan sangat baik.
Senada dengan yang disampaikan pimpinan Reses tersebut, Camat
Kertapati Dwi Yudiansyah S.STP
juga mengatakan bahwa sejauh
ini pihak SMBR sudah banyak
membantu masyarakat sekitarnya. Dari
perbaikan infrastruktur, sarana kesehatan dan berbagai bantuan lainnya. Ia juga
berharap agar SMBR semakin
maju.
Basthony Santri selaku Vice President Corporate Secretary SMBR mengatakan bahwa
perusahaan telah menyalurkan bantuan CSR kepada warga ring 1 di masing-masing
lokasi Pabrik (Palembang, Baturaja & Lampung) yang dibagi dalam 7 bidang
yaitu bantuan bencana alam, pendidikan dan pelatihan, peningkatan kesehatan,
sarana ibadah, sarana dan prasarana, pelestarian alam serta pengentasan
kemiskinan. Bantuan CSR yang
diberikan sesuai dengan Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan BUMN yaitu penyisihan laba bersih setelah pajak yang ditetapkan
maksimum sebesar 4% untuk dialokasikan pada program CSR.
Perusahaan juga setiap tahunnya
secara rutin telah memenuhi kewajiban untuk membayarkan retribusi dan pajak
sesuai ketentuan dan aturan berlaku, yang meliputi pajak air permukaan, PBB,
pajak kendaraan bermotor, pajak kebersihan dan retribusi perairan pelabuhan
kepada masing-masing instansi di pemerintah kota Palembang.
”Untuk usulan yang dikemukakan pada saat kunjungan reses DPRD Kota Palembang Dapil VI telah kami terima dan seterusnya akan kami evaluasi dan kami sampaikan ke Manajemen SMBR.